Kuota Siswa Inklusi PPDB DIY Tahun ini Dikurangi
Editor: Koko Triarko
YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DI Yogyakarta, memutuskan mengurangi slot atau jatah kursi penerimaan siswa berkebutuhan khusus (siswa inklusi) di setiap rombel sekolah, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Pengurangan slot jatah kursi bagi siswa inklusi tersebut dilakukan, karena berdasarkan pengalaman PPDB tahun lalu, banyak slot kursi untuk siswa berkebutuhan khusus di sejumlah sekolah yang tidak terpenuhi.
“Tahun ini kita sediakan slot dua kursi bagi siswa inklusi di setiap rombelnya. Jumlah ini memang berkurang dari tahun lalu yang mencapai 4 kursi. Karena memang pengalaman tahun lalu, banyak slot yang lowong. Sehingga kita kurangi,” ujar Kasi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi, Kamis (23/5/2019).

Disdikpora sendiri menegaskan, bahwa setiap sekolah, khususnya sekolah negeri di DIY, tidak boleh menolak siswa inklusi dalam setiap proses PPDB. Meski begitu, siswa inklusi yang hendak mendaftar ke sekolah SMA/SMK formal tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.
Yakni, dengan membawa atau menyertakan surat assesment dari psikolog yang menyebutkan, bahwa yang bersangkutan memang merupakan siswa inklusi, dan mampu mengikuti setiap proses pembelajaran di sekolah bersangkutan.
“Banyak faktor yang membuat siswa atau orang tua wali murid tidak mau menyekolahkan anaknya ke sekolah biasa. Mungkin malu, dan sebagainya. Tapi prinsipnya, setiap sekolah tidak boleh menolak mereka. Yang terpenting jangan sampai ada anak yang tidak sekolah,” katanya.