Enam Belas PTN Berkumpul di Unej Membahas PNBP
Editor: Mahadeva Wahyu Sugianto
JEMBER – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menggelar pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kegiatan yang dipusatkan di Universita Jember (Unej) tersebut diikuti Satuan Kerja PTN se-Jawa Timur dan Jawa Tengah selama dua hari (16-17/5/2019).
Moch. Wiwin Darwina, Kepala Biro Keuangan dan Umum Kemenristekdikti, Undang-Undang No.9/2018, tentang PNBP memberikan pedoman bagi PTN agar dapat mengelola PNBP dengan lebih baik. “Ada hal baru dalam Undang-Undang nomor 9, maka kami mengundang kawan-kawan dari Direktorat Jenderal PNBP Kementerian Keuangan, untuk memberikan penjelasan, agar ada visi, persepsi, dan pemahaman yang sama akan tata kelola PNBP,” ujar Moch. Wiwin Darwina, Kamis (16/5/2019).
PNBP yang umumnya dikelola PTN berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang dibayarkan mahasiswa , serta sumber lain. Dipilihnya Unej sebagai tuan rumah, karena Unej Satuan Kerja yang dinilai telah mengelola keuangan, termasuk PNBP dengan baik.
Terbukti, Unej mendapatkan predikat sebagai PTN kategori Satuan Kerja (Satker) dengan Laporan Keuangan Terbaik se-Indonesia di 2018, yaitu untuk kategori anggaran di atas Rp200 miliar. Serta predikat PTN kategori Satker terbaik kedua se-Indonesia dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran di 2018. “Insyaallah proses perubahan status Universitas Jember dari PTN Satuan Kerja menjadi PTN Badan Layanan Umum akan terwujud dalam waktu dekat, sehingga akan menjadi PTN ke-35 yang statusnya sebagai Badan Layanan Umum,” imbuh Moch. Wiwin Darwina.
Esti Sugianingsih, Kepala Seksi Penerimaan Kementerian dan Lembaga, Direktorat Jenderal PNBP Kementerian Keuangan, menjelaskan, Undang-Undang No.9/2018, bertujuan mengoptimalisasi pendapatan negara yang diraih dari PNBP, mendukung kebijakan negara, meningkatkan pelayanan negara, serta mewujudkan good governance di semua tingkatan pelayanan pemerintah.