Kemenkop dan UKM Tingkatkan Pengawasan Koperasi
Editor: Mahadeva Wahyu Sugianto
JAKARTA – Praktek ilegal koperasi di tengah masyarkat semakin marak, telah. Hal tersebut terlihat dari pembahasan persoalan tersebut telah menjadi isu nasional.
Koperasi tersebut, melakukan modus penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, dan pengelolaan investasi dengan bunga tinggi. Hal itu bisa berakibat pada tindakan hukum. Sehingga perlu pengawasan terhadap keberadaan koperasi-koperasi di Indonesia.
“Kami terus berupaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Sehingga mampu menjangkau jumlah koperasi yang relatif bertambah di Indonesia,” kata Suparno pada seminar bertajuk ‘Strategi Membangun Sistem Pengawasan Koperasi yang Berkesinambungan’, Kamis (16/5/2019).
Data jumlah koperasi di Indonesia, saat ini mencapai 138.140 unit. Koperasi non Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ada 117.288 unit (84,91 persen). Sementara jumlah KSP ada 20.852 unit (15.09 persen). Di dalam Koperasi Non KSP , yang terdapat unit-unit simpan pinjam ada 51.081 unit (36,98 persen). Sehingga jumlah total usaha simpan pinjam koperasi mencapai 71.933 unit atau 52,07 persen.
Adapun permasalahan yang mengemuka selama proses pengawasan dan dari laporan masyarakat, di dominasi sektor simpan pinjam. “Dalam hal ini, kami melihat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah terbukti berhasil melakukan pengawasan sektor jasa keuangan sehingga stabilitas terjaga,” kata Suparno.
Demikian juga dengan Bank Dunia dalam skala global. Karena itu, Kemenkop dan UKM menimba pengalaman dari OJK dan Bank Dunia, untuk mengimplementasikan pengawasan koperasi yang jumlahnya sangat banyak. “Tercatat ada 138.140 koperasi aktif,” ujarnya.