Data Perizinan Sawit Diintegrasikan Lewat Siperibun

Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). (Foto Ant)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu dilakukan melalui aplikasi Siperibun atau Sistem Informasi Perizinan Perkebunan. “Aplikasi database Siperibun merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi, yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian, atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Irmijati Rahmi Nurbahar, Rabu (1/5/2019).

Siperibun merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK, untuk pengembangan dan pelengkapan data perizinan perkebunan se-Indonesia. Data perizinan tersebut akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap tiga bulan oleh Ditjen Perkebunan dan KPK.

Siperibun bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Upaya integrasi data dilakukan sesuai mandat dalam Instruksi Presiden No.8/2018, tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Khususnya bagi Kementerian Pertanian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Keberadaannya, untuk mengumpulkan dan memverifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit. Serta mengevaluasi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.

Bagi pelaku usaha, Siperibun merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha, melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak. “Tumpang tindih dan sengketa lahan yang saat ini marak terjadi, diharapkan dapat diminimalisasi dengan adanya satu data dan satu peta,” kata Irmijati.

Lihat juga...