BPK Jambi: Opini WTP Bukan Anugerah

Sesuai dengan yang tertera pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. (Ant)

Lihat juga...