Belasan Instansi Terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon

Ilustrasi pelayanan di mal pelayanan - DOK CDN

MANADO – Sebanyak 17 instansi pemerintah daerah, BUM, BUMD dan Polri terintegrasi di mal pelayanan publik Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

“Mal pelayanan publik Kota Tomohon adalah yang keenam di Indonesia dan yang pertama di Sulawesi,” sebut Wali Kota Tomohon, Jimmy F Eman, Rabu (1/5/2019).

Fasilitas pelayanan publik yang dibangun merupakan salah satu kebijakan dan komitmen Pemkot Tomohon, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan. Ke-17 instansi yang membuka layanan terintegrasi di mal pelayanan publik tersebut adalah, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Tenaga Kerja, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi, Kantor Pajak, Kantor Pertanahan, Polres Tomohon, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia, Bank SulutGo, Bank BNI, Samsat, PDAM, serta tim teknis dinas terkait.

Pemerintah kota terus berupaya membenahi pelayanan dengan mengifiensikan waktu tunggu saat masyarakat mengurus perizinan dengan meluncurkan sistem aplikasi Antrian Online (ANLIN). Aplikasi tersebut, akan menghemat waktu dan biaya serta meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus perizinan.

Kemudahan aplikasi tersebut, masyarakat dapat langsung mengakses melalui gadget atau android. Pemkot membangun jaringan nirkabel gratis bagi masyarakat yang akan mengakses mal pelayanan publik sejak pagi hingga malam. Cara kerja aplikasi tersebut dengan menginstall aplikasi TSMANLIN, kemudian memilih pelayanan yang diinginkan, mengisi keterangan (nama, tempat/tangal lahir, jenis kelamin, nomor KTP, nomor telepon) kemudian mendaftar. (Ant)

Lihat juga...