Tertib Administrasi Kependudukan, Optimalkan Pelayanan Masyarakat

Editor: Satmoko Budi Santoso

Yakni terwujudnya tertib adminduk berbasis NIK nasional, fasilitasi provinsi dan kabupaten/kota dalam pelayanan KTP-el, KK, Akta Pencatatan Sipil, pemanfaatan NIK, database kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna daerah.

Meningkatkan peran, fungsi kesadaran dan tanggung jawab, serta meningkatnya ketersediaan, kualitas data dan informasi.

Pihaknya selaku Pemerintah Kota Denpasar mengaku bangga atas dipilihnya Kota Denpasar sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakor Pemantapan DAK Nonfisik Adminduk Gelombang IV 2019. Dalam kegiatan ini pihaknya berharap, dapat menjadi solusi atas permasalahan adminduk dalam rangka menciptakan tertib administrasi kependudukan.

Diharapkan, Rakor ini dapat menghasilkan keputusan berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan sehingga dapat diberikan pengetahuan dan pemahaman, baik bagi pengguna dana maupun proses pelaporan dari dana tersebut sehingga tepat sasaran dan memberikan kemanfaatan.

“Tentunya kami berharap, Rakor ini dapat memberikan pengetahuan dan pedoman bagi penggunaan serta pelaporan DAK Nonfisik sehingga program pendanaan pusat  dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat dalam mewujudkan tertib adminduk,” pungkasnya.

Lihat juga...