Tersangka Narkoba, Bendahara Dinas PUPR Sikka Diganti

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, TD, akhirnya dicopot dari jabatan. Pencopotan TD dilakukan sebab yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda NTT.

“Memang benar yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatan dan diganti karena tidak pernah masuk kantor lagi. Statusnya pun sekarang sudah sebagai tersangka,” sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, Senin (1/4/2019).

Dikatakan Tommy, setelah mendapatkan status tersangka, maka TD diganti karena tidak mungkin lagi dirinya kembali bekerja. Kepastian status tersangka tersebut didapatkan dari Polda NTT.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Tommy Lameng (kiri) bersama Kepala Dinas Perhubungan Wilhelmus Sirilus. Foto: Ebed de Rosary

“Selama bertugas sebagai kepala dinas, saya menilai orangnya sangat baik. Tahun lalu saat tersiar kabar penangkapan pelaku narkoba di Maumere, saya pun sempat menasihati dia untuk jangan menggunakan narkoba,” tuturnya.

Siflan Angi, anggota DPRD Sikka mengaku, tidak kaget dengan adanya penangkapan oknum polisi di Polres Sikka serta bendahara dinas PUPR Sikka. Dirinya sudah lama mendengar kabar tentang sepak terjang para tersangka narkoba tersebut.

“ Oknum ASN tersebut sudah lama orang tahu sepak terjang mereka, sehingga ketika ditangkap saya tidak terkejut. Para pelaku rata-rata merupakan pemain lama di kota Maumere,” ungkapnya.

Siflan katakan, peredaran narkoba di Kabupaten Sikka bisa dengan leluasa, karena pintu masuknya bisa dari darat, pelabuhan laut, maupun dari bandara Frans Seda Maumere. Pengawasan di ketiga pintu masuk ini harus lebih diperketat.

Lihat juga...