Pleno di PPK Alok Berjalan Alot

Editor: Koko Triarko

Yohanes Y.Parera, saksi partai Golkar juga mempersoalkan kekeliruan ini. Menurutnya, seharusnya bila ditemukan jumlah surat suara yang kurang, harus dibuatkan berita acara dan dikembalikan. Kelebihan surat suara saja dibakar di kantor KPU Sikka pada 16 April 2019, sehari sebelum pemungutan suara.

“Ini kekeliruan yang dilakukan petugas KPU, sehingga tidak heran di banyak TPS ada yang kekurangan surat suara, karena terjadi kelebihan di TPS lainnya. Petugas pengawas pemilu pun tidak jeli, sehingga ini bisa berpotensi dilaksanakan pemungutan suara ulang,” tegasnya.

Yohanes menyayangkan kejadian kelebihan surat suara ini, dan pihak Panwaslu pun tidak menyikapinya saat ditemukan adanya kelebihan. Ini sangat fatal, karena kelebihan satu surat suara saja dipertanyakan, ini malah kelebihan banyak sekali serta berbeda dengan surat suara DPR dan presiden.

Ketua PPK Alok, Dominikus Deny Hendriques, mengatakan, memang terjadi kekeliruan baik dalam penjumlahan angka maupun adanya kelebihan surat suara DPD di TPS 01 Desa Semparong.

“Seharusnya, hal ini bisa diselesaikan di tingkat KPPS maupun PPS sehingga tidak berlanjut saat terjadinya pleno perhitungan suara. Saat ditemukan adanya kelebihan surat suara, harusnya KPPS segera koordinasi dengan PPS, agar bisa dicarikan jalan keluarnya,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Deny, pihaknya hanya memberikan catatan saat pelaksaan rapat pleno perhitungan dan rekapitulasi suara. PPK tidak diberi kewenangan untuk memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

“Untuk mengecek kebenaran, maka diputuskan untuk membuka amplop surat suara, sehingga dihitung ulang. Surat suara sah sebanyak 172, tidak terpakai 57 lembar, rusak 1 serta tidak sah sebanyak 4 lembar,” paparnya.

Lihat juga...