Pengiriman Barang Tanpa Dokumen Digagalkan Polres Lamsel
Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Khusus untuk kulit trenggiling yang dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi, Hamidi menyebut barang yang dibawa merupakan bagian dari satwa dilindungi. Pelaku penyelundupan tersebut dipastikan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100juta.
Pengemudi kendaraan pembawa daging babi bernama Herman mengaku ia tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan daging babi. Sebab di dalam truk box berpendingin asal Medan tersebut ia membawa puluhan kardus berisi durian yang sudah dikemas. Biaya pengiriman barang tujuan Jakarta tersebut diakuinya sekali jalan ia diupah sebesar Rp6 juta.