Pengiriman Barang Tanpa Dokumen Digagalkan Polres Lamsel
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LAMPUNG — Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan berhasil mengamankan komoditas pertanian tanpa dokumen di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Di antaranya 12 kardus berisi daging babi 1.200 kilogram, 2 kardus berisi sebanyak 2 kulit trenggiling seberat 25 kilogram. Dua kardus berisi 439 lembar kulit ular sanca batik.
Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhamad Syarhan,SIK menyebutkan, pengungkapan kasus dilakukan saat razia rutin di area Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Barang-barang tersebut diamankan dari tiga kendaraan ekspedisi asal Pulau Sumatera.
“Berdasarkan koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung barang yang diselundupkan merupakan komoditas yang harus dilaporkan,” terang Kapolres Lamsel, AKBP Muhamad Syarhan, SIK di Bakauheni, Senin (1/4/2019).
Langkah selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
Didampingi Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Poeloeng Arsa Sidanu,SIK, Kapolres menyebut penyelundupan tersebut melanggar undang undang. Khusus untuk daging babi dan kulit ular pelaku melanggar Pasal 31 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, kan dan Tumbuhan. Akibat melanggar pasal tersebut pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150juta.
Hamidi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, menyebut pengamanan barang dilakukan karena melanggar UU Karantina. Sebagai komoditas pertanian ia menyebut barang yang dilalulintaskan melalui pelabuhan Bakauheni harus dilaporkan ke petugas yang berada di BKP Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni.
“Proses selanjutnya kulit ular dan daging babi akan dibawa ke kantor karantina untuk dilakukan pemusnahan,” terang Hamidi.

Khusus untuk kulit trenggiling yang dibawa menggunakan kendaraan ekspedisi, Hamidi menyebut barang yang dibawa merupakan bagian dari satwa dilindungi. Pelaku penyelundupan tersebut dipastikan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (d) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100juta.
Pengemudi kendaraan pembawa daging babi bernama Herman mengaku ia tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan daging babi. Sebab di dalam truk box berpendingin asal Medan tersebut ia membawa puluhan kardus berisi durian yang sudah dikemas. Biaya pengiriman barang tujuan Jakarta tersebut diakuinya sekali jalan ia diupah sebesar Rp6 juta.