Penangkaran Lobster di Lamsel Terkendala Sarana Budidaya

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

LAMPUNG — Sejumlah penangkar udang laut jenis lobster (Panulirus spp.) di perairan Bakauheni sejak empat tahun terakhir butuh waktu lama untuk menjual. Mereka terkendala Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.1/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp).

Rohman (60) nelayan tangkap sekaligus pembudidaya lobster laut di Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel) mengaku mengalami kesulitan menjual hasil tangkapan sekaligus untuk tujuan ekspor. Melalui aturan tersebut sejumlah nelayan diimbau untuk melakukan pemeliharaan lobster, kepiting dan rajungan hingga ukuran yang sudah ditentukan. Sebagai solusi untuk mendapatkan ukuran yang boleh diperjualbelikan, ia bahkan menerapkan sistem keramba tancap di perairan Bakauheni.

“Sebelumnya lobster berbagai ukuran yang ditangkap nelayan langsung dijual, sejak ada aturan tersebut kami harus melakukan pembesaran terlebih dahulu sebelum dijual,” terang Rohman saat ditemui Cendana News, Senin (22/4/2019)

Ia harus menyediakan sebanyak tiga petak keramba apung tancap dengan sejumlah keranjang. Butuh waktu lima hingga enam bulan untuk membesarkan lobster yang di bawah ukuran 200 gram. Beruntung lokasi yang berada di dekat pusat pendaratan ikan (PPI) Muara Piluk membuat sumber pakan berupa udang kecil, teri serta ikan kecil bisa dijadikan asupan pakan.

“Selama ini nelayan secara mandiri melakukan pembesaran lobster, kepiting dan rajungan agar tidak menyalahi aturan namun bantuan sarana budidaya belum kami peroleh dari instansi terkait,”papar Rohman.

Senada dengan Rohman, pencari lobster lain, Baihaki (39) menyebut untuk mendapatkan uang dari menjual lobster butuh proses lama. Setelah lobster tertangkap ia melakukan pemilahan berdasarkan ukuran dan jika belum sesuai ukuran akan dibesarkan sebelum dijual.

Sesuai ukuran ia menyebut per kilogram lobster bambu dijual dengan harga mulai dari Rp450.000 hingga Rp900.000. Sementara untuk rajungan dijual Rp150.000 dan kepiting Rp250.000 per kilogram.

“Hasilnya memang cukup menjanjikan namun saat ini nelayan harus bersabar karena terkendala aturan meski tujuan pembatasan tersebut juga menguntungkan nelayan,”cetus Baihaki.

Rohman (kiri) dan Baihaki (kanan) mengecek ukuran lobster pada keramba tancap. Foto: Henk Widi
Terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.1/2015 tersebut, kepala BKIPM Lampung, Rustanto, menyebut sangat positif. Meski terkesan membatasi namun aturan bertujuan melindungi populasi lobster, kepiting dan rajungan.

Upaya mengurangi pengiriman benih lobster sekaligus memberi keuntungan bagi nelayan. Sebab dengan harga jual tinggi nelayan bisa menerapkan sistem pembesaran dan budidaya dengan keramba jaring apung (KJA) serta keramba tancap.

“Meski butuh waktu lama pembesaran lobster bisa menjadi alternatif selain melakukan penangkapan ikan lain,” bebernya.

Ia juga berharap instansi terkait di tingkat kabupaten bisa melakukan pendampingan atau pemberian fasilitas untuk budidaya dan pembesaran. Sebelumnya KKP bahkan telah memberikan alat set net dan KJA di wilayah Lamsel di antaranya di pantai Kramat untuk budidaya kerapu. Hal yang sama diharapkan bisa diterapkan untuk budidaya lobster.

Lihat juga...