Pakar Hukum: Penarikan Kendaraan Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pakar hukum Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal (Ant/Istimewa)

Mobil tersebut milik Danur Arizal dan sudah menunggak sekitar dua tahun. Satu tahun yang lalu Danur meminjam uang ke Cen warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung sebesar Rp27 juta. Setelah itu mobil tersebut dipegang oleh Cen sampai uang dikembalikan.

Saat mobil itu memuat tanda buah segar (TBS) di Padang Koto Gadang, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, empat dept collector dari PT Bintang Barat Sumatera mengambil paksa mobil.

Setelah itu warga mengejar mobil tersebut. Di Siguhung Kecamatan Lubukbasung, terjadi kejar-kejaran sehingga mobil Mitsubishi L300 menabrak salah seorang pengendara sepeda motor dan terus melaju ke arah Maninjau. Melihat hal itu, masyarakat Lubukbasung dan Tanjungraya ikut mengejar serta melempari mobil itu dengan batu.

Sesampai di Simpang Empat Maninjau, pelaku terkepung sekitar 500 warga dan mobil pickup masuk ke Kantor Koramil 05 Tanjungraya. Keenam pelaku diamankan oleh anggota Koramil, Polsek Tanjungraya dan Polres Agam.

Kondisi mobil dalam keadaan rusak pada bagian kaca, ban kanan habis dan tinggal pelek. Sementara M dalam kondisi kritis diduga terkena lemparan batu saat dikejar massa dan M dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubukbasung. (Ant)

Lihat juga...