Pakar Hukum: Meskipun Diperdagangkan, Pendidikan Tetap Diatur Negara

Editor: Satmoko Budi Santoso

Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan dengan semakin meningkatnya biaya pendidikan. Dengan dijadikannya pendidikan sebagai komoditas perdagangan, biaya pendidikan niscaya akan meningkat karena yang menjadi tujuan bukan lagi pencerdasan, melainkan berorientasi pada keuntungan.

Menurut Pemohon, tujuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertulis pada Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4.

Lihat juga...