Maksimalkan Program, PUPR Lakukan Peralihan Organisasi
Editor: Mahadeva
BADUNG – Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kementerian PUPR) mengalami peralihan organisasi.
Sesuai Peraturan Presiden No.135/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.15/2015, tentang Kementerian PUPR, saat ini lembaga tersebut menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI).

Dirjen pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan PUPR, Eko D. Heri Poerwanto, mengatakan, peralihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah, untuk mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur. Termasuk untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur, bidang pekerjaan umum dan perumahan, dilakukan penguatan dan revitalisasi organisasi pada Kementerian PUPR.
Eko mengatakan, penetapan unit organisasi baru tersebut akan berimplikasi kepada perluasan tugas dan fungsi Ditjen. Pembiayaan perumahan yang semula hanya memiliki ruang lingkup pembiayaan perumahan, diperluas menjadi pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Sumber Daya Air, Jalan Dan Jembatan, Perumahan dan Permukiman).
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan pembinaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan di 2019 adalah, melakukan pengenalan peralihan organisasi kepada pemerintah daerah terkait. Pelaksanaan tugas dan fungsi Eks. Ditjen Pembiayaan Perumahan, menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Kedua DJPI diberikan amanat sebagai simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR,” ucap Heri Poerwanto, usai acara Pembinaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2019, di Kuta, Badung, Bali, Senin, (8/4/2019).