Maksimalkan Program, PUPR Lakukan Peralihan Organisasi
Editor: Mahadeva
BADUNG – Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kementerian PUPR) mengalami peralihan organisasi.
Sesuai Peraturan Presiden No.135/2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.15/2015, tentang Kementerian PUPR, saat ini lembaga tersebut menjadi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI).

Dirjen pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan PUPR, Eko D. Heri Poerwanto, mengatakan, peralihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah, untuk mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur. Termasuk untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur, bidang pekerjaan umum dan perumahan, dilakukan penguatan dan revitalisasi organisasi pada Kementerian PUPR.
Eko mengatakan, penetapan unit organisasi baru tersebut akan berimplikasi kepada perluasan tugas dan fungsi Ditjen. Pembiayaan perumahan yang semula hanya memiliki ruang lingkup pembiayaan perumahan, diperluas menjadi pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (Sumber Daya Air, Jalan Dan Jembatan, Perumahan dan Permukiman).
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan pembinaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan di 2019 adalah, melakukan pengenalan peralihan organisasi kepada pemerintah daerah terkait. Pelaksanaan tugas dan fungsi Eks. Ditjen Pembiayaan Perumahan, menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Kedua DJPI diberikan amanat sebagai simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR,” ucap Heri Poerwanto, usai acara Pembinaan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Tahun 2019, di Kuta, Badung, Bali, Senin, (8/4/2019).
Tujuan lain dari peralihan tersebut adalah, mendorong sinergisitas proyek KPBU, yang telah memasuki tahap konstruksi dengan program infrastruktur daerah. Kemudian, mendorong KPBU sub sektor air minum, persampahan, jalan, jembatan, dan perumahan, yang PJPK-nya adalah Gubernur, Walikota, Bupati. Kemudian, Debottlenecking, penyelenggaraan proyek KPBU Bidang PUPR.
Berdasarkan hasil pemetaan proyek KPBU yang telah dilakukan oleh DJPI, persebaran proyek infrastruktur di 2020 hingga 2024 yang berpotensi menggunakan skema pembiayaan KPBU antara lain, Bidang Sumber Daya Air yang meliputi waduk atau bendung, saluran pembawa air baku, dan jaringan irigasi yang berjumlah tujuh proyek.
Kemudian di Bidang Jalan dan Jembatan, yang meliputi jalan tol, jalan nasional dan jembatan, yang berjumlah 83 proyek. Terdiri dari 11 proyek Non Trans Jawa, delapan proyek Jabodetabek, dua proyek Sumatera, 19 proyek Kalimantan, 29 proyek Sulawesi, dan 14 proyek di Bali. Kemudian, di Bidang Perumahan, meliputi rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara, yang pemanfaatannya dengan cara sewa yang berjumlah 10 proyek.
Di Bidang Permukiman, yang meliputi infrastruktur air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan infrastruktur sistem pengelolaan persampahan sejumlah 20 proyek. “Kegiatan ini akan kita lakukan di 11 lokasi, yang mencakup 34 provinsi di Indonesia. Lokasi di DI. Yogyakarta, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Papua,” pungkasnya.