Mahkamah Konstitusi Penjaga Ideologi Pancasila

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, mengatakan, bahwa MK mempunyai mimpi menjadi peradilan yang modern untuk menyelesaikan perkara yang ditangani dan orang-orang yang dirugikan haknya bisa dipulihkan kembali. Karena berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Indonesia adalah negara hukum.

“Dalam perjalanannya Indonesia tidak hanya membutuhkan negara hukum saja, tapi juga sebagai negara yang menganut rule of law atau supremasi hukum,” kata Aswanto di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Bukan hanya itu, Aswanto mengungkapkan, MK adalah salah satu anak kandung dari reformasi dan sejarah yang tidak bisa diabaikan. Tugas dan wewenang MK menjaga ideologi Pancasila. Sebagai ideologi, nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila diturunkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah-kaidah dasar.

“Karena kita adalah negara yang mempunyai ideologi terbuka maka ideologi terbuka itu hanya mengatur atau memuat prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Pancasila itu yang lalu kemudian diturunkan dalam Pembukaan UUD, dijabarkan dalam bentuk norma-norma, pasal-pasal, ayat-ayat, bagian-bagian dalam UUD 1945,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang dimiliki MK yakni untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, Aswanto menyebutkan, maka MK juga berperan sebagai penjaga ideologi bangsa karena UUD 1945 adalah penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 yang diturunkan dari Pancasila.

“Jika ada norma dalam UU yang tidak sesuai dengan UUD, maka dia tidak sesuai dengan pembukaan UUD, dan jika tidak sesuai dengan pembukaan berarti dia tidak sesuai dengan Pancasila,” ungkapnya.

Aswanto juga meminta kepada masyarakat untuk selalu dapat memberikan masukan dan mengawal MK agar tidak salah dalam memutus perkara yang diajukan, karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat.

“Tentu kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari masyarakat dalam mengawal UUD tahun 1945. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya saat itu, setelah diputus, akan berlaku dan tidak ada upaya hukum lagi,” sebutnya.

Lihat juga...