Tak Ada Alat Bukti, Laporan Pelanggaran Pemilu Sulit Ditindaklanjuti

Editor: Satmoko Budi Santoso

BALIKPAPAN – Tidak adanya alat bukti salah satu kendala dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim banyak mendapatkan laporan atau pun menemukan terjadinya pelanggaran pemilu.

Menurut Komisioner Bawaslu Kaltim, Bidang Hukum dan Data Informasi, M. Ramli, laporan yang masuk itu tak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya bukti-bukti atau pun saksi. Mengingat untuk menindaklanjuti itu harus ada minimal dua alat bukti.

“Seperti ada yang bagi semacam asuransi, kalau dia bagi secara umum, itu masuk pemberian dalam bentuk materi lainnya,” terangnya, Jumat (5/4/2019).

Komisioner Bidang Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kaltim M Ramli – Foto: Ferry Cahyanti

Untuk itu, laporan yang masuk harus ada bukti sehingga dapat ditindaklanjuti. Dikatakannya, sebenarnya banyak laporan yang masuk hanya sampai pada tahapan pembahasan. Meskipun sudah dilakukan investigasi dan klarifikasi. Tapi karena tidak adanya alat bukti dan saksi akhirnya kandas.

“Sudah dilakukan investigasi, sudah dilakukan klarifikasi, ya secara formil terpenuhi tapi untuk dinaikkan tidak bisa. Beberapa dibahas tapi rata-rata baru pembahasan,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Balikpapan.

Sedangkan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) lanjut Ramli, rata-rata partai ataupun caleg memasang pada tempat yang sesuai ketentuan. Termasuk ukurannya, seperti baliho yang harusnya hanya 4×7 meter.

“Itu ada beberapa yang melanggar untuk APK, karena nggak sesuai tempat itu salah satunya. Ukurannya yang besar-besar itu kan pasti lewat 4×7 meter. Rekomendasi untuk minta turunkan, kalau nggak kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” sebutnya.

Ramli mengatakan, untuk pelanggaran APK pihak Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apabila tidak sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya menyebutkan, pelanggaran yang kini terjadi adalah satu caleg yang diduga kampanye di dalam masjid dan kini dalam proses banding.

“Untuk yang naik banding itu ada di Balikpapan pelanggaran pemilu oleh caleg, dan satu lagi di Penajam Paser Utara yang sudah inkrah,” ujarnya.

Lihat juga...