KPI tak Melarang Penyiaran ‘Quick Count’

Editor: Koko Triarko

Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah Sumatra Barat, Melani Friati, saat menghadiri Anugerah KPI 2018/ Foto: M. Noli Hendra 

Selain itu, KPI juga meminta Lembaga Penyiaran dalam menyampaikan hitungan cepat tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei, sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat.

Menurutnya, selain data Lembaga Survei, Lembaga Penyiaran juga harus menayangkan hasil real count yang dilakukan oleh KPU.  Untuk itu, diharapkan juga turut menayangkan penghitungan suara versi KPU, seperti yang ada di website KPU.

“Kami juga meminta Lembaga Penyiaran untuk memberitakan proses penghitungan suara real count yang sedang dilakukan oleh KPU, sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses Pemilu”, ungkapnya.

Tidak hanya itu, KPI juga meminta kepada lembaga penyiaran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, atas transisi penghitungan suara antara hitung cepat dan real count, agar tidak terjadi kesalahan persepsi di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik.

Bahkan, sebelumnya Ketua KPI Pusat, Yuliandre, mengingatkan tentang pentingnya kapabilitas newsroom dalam mengelola pemberitaan di lembaga penyiaran. Di antaranya dengan memilih narasumber yang tepat dan tidak melakukan provokasi pada publik, serta menentukan pembawa acara yang dapat mengarahkan pembicaraan menjadi menyejukkan.

KPI juga mengingatkan fungsi perekat sosial yang diemban lembaga penyiaran harus dikedepankan pada momentum politik sekarang.

“Lembaga penyiaran, selain harus mengoptimalkan fungsi perekat sosial, juga ikut melakukan kontrol sosial atas proses pemilu ini,” ujar Yuliandre.

Menurutnya, pemilu bukan sekedar mendapatkan puncak pimpinan bangsa di tataran eksekutif, yakni Presiden dan Wakil Presiden. Namun, juga menentukan wakil-wakil rakyat yang ada di tataran legislatif.

Lihat juga...