Kasus SPAM, KPK Sita Valuta Asing dari ‘Save Deposit Box’

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah - Foto: Dok. CDN

“Kami harap ini juga bisa jadi pelajaran bagi instansi yang lain agar memaksimalkan pengawasan dan pengendalian internal agar hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi sampai aliran dana itu mengalir pada puluhan orang pejabat di sana,” tuturnya.

KPK juga mengidentifikasi bahwa diduga masih ada pejabat lainnya di Kementerian PUPR yang sudah pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek SPAM itu.

“Kami ingatkan kembali agar bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut segera ke KPK karena sikap kooperatif itu pasti akan lebih baik dan juga dapat menjadi faktor yang meringankan di dalam hukum,” ucap Febri.

KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA). (Ant)

Lihat juga...