KLHK Dorong Pengelolaan Hutan Sosial dengan Beragam Jenis Usaha

JAKARTA — Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Soepriyanto mengatakan pengelolaan hutan sosial oleh masyarakat sangat bervariasi.

“Praktiknya sangat bervariasi seperti usaha jasa lingkungan, ekowisata, agro-forestry, silvo-pastur biomassa dan bioenergi, hasil hutan bukan kayu, dan industri kayu,” katanya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Dia menambahkan usaha-usaha seperti itu harus didorong agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara lestari.

Menurutnya KLHK memiliki bina usaha perhutanan sosial agar kelompok tani hutan mendapat pengembangan kapasitas dalam pengelolaan hutan.

Dia menyebutkan ada sekitar 5.572 lokasi perhutanan sosial di Indonesia seluas 2,23 juta hektare (ha) bagi 5.246 kelompok usaha perhutanan sosial yang mencakup 525.064 kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia.

Untuk mengukur tingkat kemandirian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) maka dibuatlah klasifikasi yaitu biru, perak, emas dan platinum. Kelompok biru adalah kelompok yang baru mendapatkan izin, kelompok perak adalah kelompok yang sudah menyusun rencana kerja dan telah beroperasi.

Sedangkan emas adalah kelompok yang memiliki unit usaha serta telah memasarkan produk. Kemudian kelompok platinum adalah kelompok yang memiliki pasar luas baik nasional mau pun internasional.

“Sekitar 1.712 ada dalam kategori perak, sementara itu ada 88 KUPS yang berkategori emas dan telah menjadi standar di tempat lain,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...