Kasus SPAM, KPK Sita Valuta Asing dari ‘Save Deposit Box’

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang asing dari safe deposit box milik salah satu pejabat di Kementerian PUPR dalam penyidikan kasus suap suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

“Valuta-valuta asing itu kami sita dari safe deposit box salah satu pejabat di Kementerian PUPR setelah kami menemukan bahwa ada uang-uang lain yang diduga didapatkan terkait dengan proyek SPAM di Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Untuk diketahui, KPK sampai akhir Maret 2019 telah menyita uang dari 75 orang dalam penyidikan kasus tersebut.

“Terkait perkembangan penanganan perkara sampai akhir Maret 2019 ini, selama proses penyidikan KPK telah menyita uang dari 75 orang termasuk di antaranya dari 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK,” ucap Febri.

Uang yang disita tersebut, kata Febri, diduga diterima oleh para pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing, yaitu Rp33.466.729.500, 481.600 dolar AS, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro.

Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel.

“KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum,” ungkap Febri.

KPK pun, kata dia, sangat menyesalkan seolah-olah saat penerimaan suap itu terjadi pengawasan internal di Kementerian PUPR tidak berjalan.

Lihat juga...