Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
Karena WA Eni tidak didanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018, dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan, “tolong adik saya ini dibantu…buat pilkada”.
Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Ktojo melalui WA, dengan kalimat, “Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks”, agar memberikan uang yang diminta Eni.
Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni, melalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018.
Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar, sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji, selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar 2017.
“Sebagian dari uang yang diterima Eni Saragih, dipergunakan untuk munaslub partai Golkar 2017, karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham, karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Eni Saragih dan Idrus Marham bertemu dengan Johanes Budisutrisno Kotjo di graha BIP, dan meminta uang untuk kepentingan Munaslub Golkar,” kata hakim Hastoko.
Majelis hakim pun menganggap perbuatan Idrus dan Eni yang merupakan anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting, tapi melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham sudah terbukti.
Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.