Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif, Eni Maulani Saragih.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Yanto, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta agar Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 11 UU No. 31, tahun 1999, sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan JPU KPK, menuntut Idrus dari dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a.
Majelis hakim yang terdiri atas Yanto, Hastoko, Hariono, Anwar serta Titik Sansiwi itu tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Idrus, karena sudah dibebankan kepada Eni.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah dihukum,” kata anggota majelis hakim Anwar.