Bawaslu Surabaya Dinilai Asal-asalan Keluarkan Rekomendasi

Ilustrasi TPS - DOK CDN

SURABAYA – Komite Independen Pemantau Pemilu Jawa Timur, mempertimbangkan akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinilai asal-asalan mengeluarkan rekomendasi penghitungan suara ulang semua TPS, dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi.

“Jadi, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu ngawur dan terkesan tidak profesional,” kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thyssen, di Surabaya, Selasa (23/4/2019).

KIPP Jatim menilai, rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu pada 21 April Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, adalah cacat secara prosedur.

Meskipun kemudian KPU Surabaya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang itu. Bawaslu Surabaya kemudian memberikan jawaban, bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.

“Pada prinsipnya, jika itu adalah temuan hasil pengawasan, harus dibuktikan dengan data temuan. Di TPS berapa, kelurahan apa, kecamatan apa? Tidak lalu kemudian mengeneralisir keseluruhan TPS harus dilakukan penghitungan suara ulang,” katanya.

Selain itu, kata dia, sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2018, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, putusan rekomendasi itu harus melalui tahapan pembuktian alat bukti, kemudian mengklarifikasi kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi parpol untuk didengarkan keterangannya.

Lihat juga...