Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
Penerimaan uang Rp2,25 miliar itu bertujuan agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1), antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Awalnya, pengurusan IPP PLTU MT RIAU-1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, (Setnov), namun setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus KTP-e, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek PLTU MT RIAU-1 kepada Idrus Marham.
Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS, kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.
Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim WhatsApp kepada Kotjo, yang yang meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura, yang dijawab, “Senin di darat, deh”.
Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu, Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni, jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.
Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni, melalui Tahta Maharaya di graha BIP.
Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar, guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung, yaitu Muhammad Al Khadziq, yang akan diperhitungkan dengan besaran fee yang akan dibagi oleh Kotjo, setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan, “saat ini cashflow lg seret”.