Di Kemusuk, Titiek Soeharto Unggul dari Kandidat Partai Lain

Editor: Satmoko Budi Santoso

Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum. Dimana pada Pasal 414 ayat (1) disebutkan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara dalam Pasal 415 ayat (1) disebutkan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (l) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Lihat juga...