BPS Kaltim: Nilai Tukar Petani Masih Rendah
SAMARINDA — Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2019 masih rendah karena masih di bawah 100 yang hanya tercatat 94,95, meski terjadi kenaikan 0,51 persen ketimbang NTP pada bulan sebelumnya yang tercatat 94,47 poin.
“Angka keseimbangan NTP adalah 100. Jika NTP di bawah 100 berarti daya beli petani rendah, namun jika NTP di atas 100 berarti petani mendapat keuntungan,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, Atqo Mardiyanto di Samarinda, Selasa (2/4/2019).
Menurutnya, peningkatan NTP disebabkan oleh peningkatan indeks harga yang diterima petani (It) dan penurunan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Jika dirinci, lanjutnya, NTP per subsektor di Kaltim pada Maret 2019 yaitu, Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) sebesar 95,24, Nilai Tukar Petani Hortikultura (NTPH) sebesar 92,00 poin.
Kemudian Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) sebesar 82,41, Nilai Tukar Petani Peternakan (NTPT) sebesar 110,66, dan Nilai Tukar Petani Perikanan (NTNP) sebesar 105,03 poin.
Pada Maret 2019, lanjutnya, hanya subsektor peternakan yang mengalami penurunan NTP, yaitu sebesar 1,51 persen, sedangkan subsektor lainnya meningkat.
Seperti NTPP mengalami peningkatan sebesar 0,09 persen, NTPH mengalami peningkatan 1,18 persen, NTPR mengalami peningkatan 1,93 persen, dan NTPN mengalami peningkatan sebesar 0,95 persen.
Seiring dengan kenaikan NTP ini, kemudian berdampak pada kenaikan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) di Kaltim yang menjadi 106,44, atau naik 0,39 persen dibanding NTUP pada Februari yang tercatat 106,03 poin.
Ia juga mengatakan bahwa NTP yang diperoleh dari perbandingan It terhadap Ib, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat daya beli petani.
“NTP Kaltim pada Maret 2019 sebesar 94,95 yang berarti petani mengalami penurunan daya beli, karena harga yang mereka bayar mengalami kenaikan lebih cepat ketimbang harga yang mereka terima,” ucap Atqo. [Ant]