Bawaslu: 46 TPS di NTT Dimungkinkan PSU
Editor: Koko Triarko
Frans mencontohkan, ada warga yang melakukan pencoblosan hanya dengan menggunakan kartu keluarga dan KTP Elektronik. Padahal, warga tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, maupun Daftar Pemilih Khusus.
“Ada warga yang baru datang dari Batam langsung ikut mencoblos, dan anehnya petugas KPPS memperbolehkannya. Ini yang menjadi kesalahan fatal dari petugas KPPS,” ungkapnya.
Warga tersebut pun, tegas Frans, tidak mengantongi formulis A5. Pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait pemilih, namun rupanya masih ada kesalahan yang dilakukan petugas KPPS.