Yogyakarta Sepakati Data Tunggal BCB dan BWB
YOGYAKARTA – Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta sudah menyusun kesepakatan data tunggal Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan Bangunan Warisan Budaya (BWB) yang ada di kota tersebut.
“Data yang digunakan untuk BCB dan BWB sudah tunggal. Sudah ada kesepakatan dengan Dinas Kebudayaan DIY dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono, Minggu (3//3/2019).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, total jumlah BCB dan BWB di Kota Yogyakarta ada 289 bangunan. Saat ini bangunan-bangunan tersebut dimanfaatkan untuk beragam fungsi. Data tersebut akan dicatatkan dalam register Kota Yogyakarta, dan bisa diakses oleh masyarakat umum.
Eko menyebut, kesepakatan terkait data tunggal BCB dan BWB tersebut akan memberikan keuntungan kepada masyarakat, karena adanya kepastian terkait status sebuah bangunan kuno. Dengan data tersebut, dapat dipastikan apakah sebuah bangunan masuk sebagai cagar budaya, warisan budaya atau tidak masuk dalam kedua kategori tersebut. Data BCB dan BWB tersebut akan diserahkan ke setiap kecamatan.
Data tidak hanya menyebutkan lokasi atau alamat bangunan, tetapi juga dilengkapi dengan detail bangunan. “Karena bisa saja yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau warisan budaya dari sebuah bangunan hanya bagian depan saja, sedangkan bagian rumah yang lain tidak masuk dalam kategori cagar budaya atau warisan budaya karena merupakan bangunan baru. Ada detail yang jelas tentang deliniasinya,” tuturnya.
Kepastian data BCB dan BWB bisa menjadi dasar bagi masyarakat, saat akan merenovasi atau membangun. Sehingga kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Setiap renovasi bangunan cagar budaya atau warisan budaya perlu menyertakan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. “Atau saat pemilik bangunan akan menjual bangunannya. Mereka akan memperoleh kepastian harga sehingga tidak dirugikan,” ujar Eko.
Guna memberikan kepastian terhadap status bangunan kuno, baik cagar budaya maupun warisan budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta juga akan memberikan penanda terhadap bangunan tersebut. BWB ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota, sedangkan BCB ditetapkan oleh Gubernur atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jumlah bangunan warisan budaya di Kota Yogyakarta dimungkinkan akan terus bertambah. Kajian terhadap bangunan-bangunan kuno terus dilakukan. Diperkirakan hingga akhir 2019 akan bertambah menjadi 200 bangunan. (Ant)