Wagub Jabar Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Bansos

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

“Keterangan saksi, keterangan terdakwa, termasuk pertimbangan biasanya lembaga yang lain, KPK atau POLDA akan meminta putusan tersebut untuk menjadi acuan, apakah ada terdakwa lain,” katanya.

Sesuai dengan kesaksian para terdakwa, Uu meminta kepada Abdulkodir untuk mencairkan dana hibah. Dengan tidak hadirnya Uu, Bambang menganggap tidak ada bantahan dari Uu terkait hal tersebut.

“Menyatakan, bahwa uang yang sekarang dijadikan dari dana hibah itu untuk kepentingan MQK dan kurban atas pertintah dari Pak Uu. Tidak disangkal, karena dia tidak hadir,” katanya.

Ia juga mengatakan, para terdakwa akhirnya meminta majelis untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Uu.

“Tapi kalau sudah dua kali dipanggil tidak hadir, maka terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk dilanjutkan persidangan, karena mereka lelah,” katanya.

Persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan bagi para terdakwa. (Ant)

Lihat juga...