Wagub Jabar Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Bansos

Ilustrasi - Uang hasil korupsi - Dok: CDN

BANDUNG – Mantan Bupati Tasikmalaya, sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, kembali mangkir dari persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Uu telah tiga kali mendapat panggilan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Abdulkodir, sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya, berserta delapan terdakwa lainnya. Sama seperti pekan laku, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu.

“Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa Andi Andika Wira.

Selanjutnya, hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun, para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat, tersebut.

“Majelis hakim, silahkan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” ujar Abdulkodir.

Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya, sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu, sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa,” katanya.

Ia menyebutkan, agenda sidang selanjutnya, yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.

“Lanjut terus, tadi sudah langsung pemeriksaan terdakwa. Agendanya sekarang minggu depan, ya sesuai tadi (ketetapan persidangan), tuntutan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Abdulkodir, Bambang Lesmana, menyebutkan ketidakhadiran Uu bisa berdampak bagi pelimpahan perkara setelah putusan persidangan.

Lihat juga...