Sepanjang 2018, MA Terbitkan Sembilan Kebijakan Penanganan Perkara
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali, menyampaikan 9 kebijakan teknis pedoman penanganan perkara di pengadilan dalam bentuk Peraturan MA (Perma), Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), dan Surat Edaran (SEMA).
Salah satunya, MA telah menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau lazim disebut aplikasi electronic court (e-court).
“Aplikasi e-court ini sudah diterapkan di semua peradilan umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN), kecuali 85 pengadilan yang baru dibentuk Oktober 2018 lalu. Ini mengubah praktik pelayanan perkara di pengadilan, sehingga mendekati praktik pelayanan pengadilan di negara maju,” kata Hatta di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Menurut Hatta Ali, beberapa kebijakan MA Tahun 2018 yang berhubungan dengan pedoman penanganan perkara di pengadilan, antara lain larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka Status DPO. Di mana MA menerbitkan Surat Edaran (SEMA) No. 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Statur Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penerbitan SEMA ini sebagai respon MA terhadap beberapa kasus permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam status DPO di sejumlah pengadilan. Dalam SEMA ini, MA berpendirian bahwa permohonan praperadilan baik yang diajukan langsung oleh tersangka dalam status DPO maupun yang dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Hatta Ali, Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Proses Beracara di Pengadilan.
MA sebutnya, menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-court). Lahirnya PERMA ini menjadi momentum bersejarah era teknologi informasi dalam layanan peradilan modern.
Tiga fitur utama e-court yaitu pendaftaran perkara, pendaftaran panjar biaya perkara, dan penyampaian pemberitahuan serta pemanggilan persidangan pihak berperkara secara elektronik. Perma ini memungkinkan pihak berperkara bersidang dengan menyampaikan jawaban, replik, duplik secara elektronik.
“Kebijakan ini mengubah praktik pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan menjadi lebih modern yang juga mendorong terwujudnya integritas peradilan (judicial integrity). Tentunya, Perma ini akan meminimalkan interaksi antara aparatur peradilan dan pihak yang berperkara, sehingga menutup celah terjadinya pelanggaran/penyimpangan hukum dan etika,” ungkapnya.
Kebijakan Pedoman, selanjutnya, Penyusunan Yurisprudensi MA dan Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan Penting. Dimana kata Hatta Ali, MA menerbitkan SK Ketua MA No. 14/KMA/SKI2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang Program Penyusunan Yurisprudensi MA dengan membentuk Tim Pokja.
Tujuannya, mendorong konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum. Tim Pokja ini telah berhasil menyusun sebuah draf rumusan Yurisprudensi MA yang memuat kaidah-kaidah hukum dari setiap kamar perkara di MA. Setiap rumusan kaidah hukum tersebut disertai informasi putusan-putusan yang mengikutinya.
Hatta Ali mengatakan, Penyusunan Rencana Kerja Advokasi, Pengurangan Arus Perkara ke MA dan Pembentukan Tim Seleksi Perkara. MA telah menerbitkan SK Ketua MA No. 74/KMA/SK/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Advokasi Pengurangan Arus Perkara ke MA.
Pengurangan arus perkara ke MA menjadi salah satu agenda pembaruan fungsi teknis peradilan dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035 dengan nomenklatur program “pembatasan perkara kasasi dan peninjauan kembali”.
“Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan melalui Hasil Rapat Pleno Kamar. Rapat pleno kamar merupakan salah satu instrumen menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar ialah permasalahan hukum (questions of law) yang mengemuka pada setiap kamar. Hasilnya, rumusan hukum yang akan menjadi pedoman dalam penanganan perkara setiap kamar di MA,” sebutnya.
Lebih jauh Hatta Ali mengatakan, kebijakan lainnya adalah Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, dimana MA telah menerbitkan Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Lahirnya Perma ini, akibat adanya Pasal 76 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
UU tersebut tidak diatur secara terperinci sehingga kekosongan hukum terkait penyelesaian upaya administratif dilengkapi dengan berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 tersebut.
“Kebijakan Pedoman berikutnya adalah Tata Cara Pengajuan Permohonan PK Putusan Pengadilan Pajak. MA menerbitkan Perma No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
Perma ini menggantikan Perma No. 3 Tahun 2002 yang dinilai masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan dalam proses pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan pajak di MA,” jelasnya.
Kebijakan kedelapan kata Hatta Ali, Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. MA sebutnya, telah menerbitkan SK Ketua MA No. 189/KMA/SK/IX2018 tanggal 27 September 2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Pedoman Pemidanaan pada Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Penyusunan kebijakan ini sebagai respon MA terhadap fenomena disparitas pemidanaan dalam tindak pidana korupsi. Pedoman ini diharapkan dapat menciptakan suatu kesatuan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dan meningkatkan kompetensi hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kebijakan pedoman yang terakhir adalah Surat Keterangan Pengadilan sebagai Syarat Jabatan Publik. Sebelumnya, kita telah menerbitkan SEMA No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan.
Namun, subjek pemohon surat keterangan tersebut diperluas melalui SEMA No. No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 terhadap semua jenis keterangan. Karena itu, tidak hanya calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi juga semua jabatan publik dan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.