Rumah ASN Dipasangi APK, Laporkan Bawaslu

Ilustrasi [CDN]

PADANG PANJANG – Masyarakat Padang Panjang diminta untuk melaporkan jika menemukan rumah Aparatur Sipil Negara yang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).

“Hal ini, agar pemilu berjalan damai, tidak ada calon yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena pemasangan APK di rumah ASN,” kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Santinna.

Selain mengajak masyarakat ikut mengawasi, Bawaslu juga menugaskan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran pemasangan APK di rumah ASN. Kendati demikian, hingga kini belum ada laporan pelanggaran netralitas oleh ASN di daerah setempat. “Ada aturan ketat mengenai netralitas ASN, TNI dan Polri. Bahkan menyukai status salah satu calon peserta pemilu di media sosial saja dilarang. Jadi masyarakat silahkan ikut kawal,” katanya.

Beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan seperti, adanya kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon, kegiatan yang memihak salah satu calon, baik berupa imbauan, seruan, maupun penyaluran bantuan.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Padang Panjang, Darusman Hendra, menambahkan, pelanggaran pemilu di daerah itu masih didominasi pemasangan APK di zona terlarang. Dari lima kali penertiban, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 343 APK, karena dipasang di pohon dan fasilitas umum.

“Untuk daerah yang hanya terdiri dari dua kecamatan, angka ini sebenarnya cukup tinggi. Peserta pemilu kami minta lebih memperhatikan aturan pemasangan APK,” tandasnya.

Berkaitan dengan pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu disebutnya tidak bergerak lambat. Hanya saja, proses penanganan memiliki prosedur yang harus dilalui, mulai dari pengawasan di kelurahan, inventarisir pelanggaran, rekomendasi ke KPU, pemberitahuan dari KPU ke pihak yang melanggar.

Lihat juga...