Masa Kampanye di Media Hanya 21 Hari

Ilustrasi pemilu - Dokumentasi CDN

PONTIANAK – Masa kampanye Pemilu 2019 melalui media massa hanya berlangsung 21 hari. Kegiatannya akan berakhir sebelum masa tenang Pemilu.

“Kampanye di media massa bagi peserta Pemilu 2019 akan difasilitasi oleh KPU RI langsung, terkecuali untuk kampanye DPD,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi, Minggu (3/3/2019).

Selain itu, peserta Pemilu bisa menambah jumlah spot kampanye di media massa. Namun, jumlahnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Kampanye di media cetak itu maksimal satu halaman, kemudian di media elektronik masing-masing 10 spot, untuk radio maksimal 60 detik, dan televisi maksimal 30 detik,” ungkap Deni.

Data KPU Kota Pontianak, mencatat jumlah pemilih di Pemilu 2019 sebanyak 458.936 pemilih. Mereka akan dilayani di 2007 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak. KPU Kota Pontianak melayani pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melalui dua tahap.

Saat ini ada penambahan sebanyak 47 pemilih dari proses tersebut. Pada 17 Februari, didapati 627 pemilih yang keluar dari Kota Pontianak. “Kemudian, ada 674 pemilih yang masuk dari kabupaten/kota lain yang masuk ke Kota Pontianak, sehingga ada penambahan pemilih sebanyak 47 orang tersebut,” kata Deni.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Pontianak menyatakan, sebanyak tiga kontainer logistik berupa surat suara Pemilu 2019 untuk wilayah Kota Pontianak sudah tiba, Kamis (28/2/2019). Ke-tiga kontainer tersebut berisi surat suara sekira 4.000 koli, atau sekira dua jutaan surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. (Ant)

Lihat juga...