Pemkot Surabaya: Permendikbud 51/2018 Membuat Resah Wali Murid

Selain itu, keinginan anak-anak untuk masuk ke dalam sekolah yang mereka favoritkan juga sangatlah kecil.

“Ini yang akan kita sampaikan, konsultasikan, komunikasikan ke pusat bagaimana kita bisa mewadahi anak-anak kita dengan model zonasi yang ada,” katanya.

Ikhsan menjelaskan dalam Permendikbud 51/2018 menyebutkan, jumlah kuota untuk pintu zonasi yang ditetapkan mencapai 90 persen, untuk jalur prestasi dan mutasi, masing-masing 5 persen. Sementara pada jalur mitra warga, masuk dalam kuota zonasi 90 persen.

Untuk itu, ia berharap, Permendikbud 51/2018 dapat diaplikasikan dengan model yang selama ini sudah berjalan di Surabaya. Selama ini, proses PPDB yang diterapkan di Surabaya melalui beberapa pintu, di antaranya jalur mitra warga, sekolah kawasan, jalur prestasi, pilihan sub rayon 1 dan 2.

“Konsen kita terutama yang dari jalur mitra warga. Hal-hal yang seperti ini kita masih akan konsultasikan lagi ke pusat,” kata Ikhsan.

Ia menyampaikan untuk jalur mutasi, selama ini aturan yang telah berjalan di Surabaya harus pindah kependudukan satu keluarga, dengan pembatasan kuota 1 persen.

Hal ini dilakukan karena dari hasil permasalahan anak di Surabaya, ditemukan rata-rata yang bermasalah tidak tinggal bersama orang tuanya dan mereka berasal dari luar daerah.

“Maka kita akan konsultasikan agar Permendikbud 51 bisa dengan model yang ada di Surabaya,” katanya. (Ant)

Lihat juga...