SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menilai, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang salah satunya mengatur tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan, telah meresahkan orang tua siswa.
“Bahkan dalam aturan baru itu tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai syarat mendaftar ke SMP Negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, M. Ikhsan, di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun 2019 di Surabaya sebenarnya tidak ada kendala, baik secara teknis maupun pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan selama ini Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem zonasi berdasarkan sub rayon.
“Secara keseluruhan tidak masalah kita bisa menyiapkan semua proses itu, kita tidak memiliki kendala,” katanya.
Namun, lanjut dia, setelah melakukan konsultasi ke masyarakat dan para pemerhati pendidikan di Surabaya, ada beberapa item yang dapat menimbulkan keresahan bagi orang tua siswa.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berencana untuk melakukan komunikasi dan konsultasi ke pemerintah pusat agar beberapa item itu bisa disesuaikan dengan model yang selama ini diterapkan di Surabaya.
“Secara umum karena sebagai pedoman, kita setuju dengan model itu. Tapi pada ayat atau pasal yang mana kita akan konsultasikan ke pusat agar bisa dimodifikasi dengan kondisi di Surabaya,” ujarnya.
Terlebih, dalam aturan baru itu juga menyebutkan, bahwa hasil nilai Ujian Nasional (UN) nantinya tidak akan berpengaruh terhadap syarat masuk sekolah negeri. Sehingga hal ini dapat berimbas pada menurunnya semangat belajar anak-anak untuk menghadapi ujian nasional.