Pemkot Denpasar Bagikan Ratusan Tas Belanja Ramah Lingkungan

DENPASAR — Pemerintah Kota Denpasar, Bali, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dengan membagikan 450 kantong belanja ramah lingkungan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Ida Bagus Anom Suniem, mengatakan kegiatan sosialisasi Perwali Nomor 36 Tahun 2018 dilaksanakan dalam upaya mewujudkan Denpasar yang berwawasan budaya, khususnya budaya bersih secara berkesinambungan.

“Untuk itu diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Salah satunya membagikan kantong belanja ramah lingkungan,” kata Anom Suniem yang ditemui saat sosialisasi di Denpasar, Jumat (1/3/2019).

Anom Suniem menjelaskan kegiatan sosialisasi Perwali tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersinergi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Denpasar dan Pertamina melaksanakan pembagian tas belanja ramah lingkungan sebanyak 450 tas belanja kepada masyarakat pengunjung dan pedagang yang berada di Pasar Sindu Sanur.

Ia mengatakan selain melakukan pembagian tas juga dilaksanakan sosialisasi mengenai kriteria penilaian “Pasar Rakyat Award” yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, Yakni pasar rakyat di Denpasar juga akan di nilai. Untuk itu diharapkan pasar-pasar rakyat di Denpasar harus bersiap-siap.

Dikatakan pasar rakyat yang dinilai berdasarkan tiga kategori, yakni pasar ramah lingkungan, pasar ramah difabel dan pengelola pasar rakyat terbaik. Di Denpasar ada empat pasar yang ikut serta dalam “Pasar Rakyat Award”, yaitu Pasar Badung, Pasar Agung, Pasar Kerta Waringin Sari dan Pasar Sindu.

Lihat juga...