BAUBAU – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membebaskan bea bagasi penumpang hingga 50 kilogram (kg). Pembebasan bea tersebut diberikan per penumpang, untuk semua rute pelayaran.
“Bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” ujar Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Capt Akhmad Sadikin, Minggu (3/3/2019).
Ukuran volume bagasi bebas bea, volume maksimal 0,175 meter kubik (m3), atau 30 sentimeter (cm) x 30 cm x 30 cm. Volumenya setara satu koper atau koli dengan berat maksimal 50 kg. Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas bea akan dikenai kelebihan bagasi dan dikenakan tarif over bagasi. “Jadi bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi,” terangnya.
Sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal Pelni, yang disebut dengan bagasi bebas atau cuma-cuma adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya. Berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket, dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.
Membebaskan bea bagasi hingga 50 kg, adalah komitmen perusahaan BUMN itu dalam memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut. Di samping itu, kata Sadikin, pihaknya sangat toleran dalam menerapkan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.
Oleh karena itu, ketentuan itu hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal agar ketertiban, keamananan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan pelayaran.
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan free bagasi hingga 50 kg masih sering dilanggar. Pelanggaran yang ditemukan, baik dari berat maupun volume bagasi. Selain membebaskan bea bagasi, PT Pelni juga mempunyai produk Redpack (Responsibilty and Excellent Delivery), merupakan kiriman atau paket yang diselenggarakan Pelni di luar bagasi. “Bagasi dan Redpack berbeda. Barang bagasi adalah barang jinjingan yang dibawa penumpang. Saat ini, barang bagasi penumpang menyatu dengan penumpang di mana dia mendapatkan seat atau bed,” ujarnya.
Ketentuan bebas bagasi kepada penumpang kapal BUMN itu diberlakukan sejak 15 Januari 2016, jauh sebelum dunia penerbangan menerapkan bagasi berbayar. (Ant)