Orang Tua Gunting Rambut Guru, TPDI Sarankan Penyelesaian Secara Adat
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Kasus orang tua murid SD Inpres Madwat Kota Maumere yang menggunting paksa rambut guru perempuan saat sedang mengajar di kelas disarankan diselesaikan hukum adat.

“Dengan tanpa bermaksud menggurui pihak korban dan pihak pelaku, kami menyarankan dan mengusulkan agar penyelesaian permasalahan yang sedang dalam proses hukum oleh Polres Sikka itu bisa dialihkan atau diarahkan penyelesaiannya melalui proses hukum adat,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, Minggu (3/3/2019).
Akibat perbuatannya, pelaku telah dihukum secara sosial, dihujat dan dipojokkan diseantero negeri ini, karena kasusnya viral. Disisi lain, sang guru mendapatkan simpati dan dukungan dari publik yang luar biasa. “Apa yang dilakukan orang tua murid itu tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun secara moral,” tegasnya.
Pelaku saat ini sudah menyatakan penyesalan dan berupaya meminta maaf kepada korban. Dado menyebut, penyelesaian persoalan hukum pidana melalui kepolisian, kejaksaan dan peradilan, cenderung mengedepankan prosedur formal yang berbelit-belit. “Proses hukumnya pun berlarut-larut menghabiskan energi yang tidak sedikit. Dan hasil akhir tidak akan menimbulkan efek jera atau rasa malu bagi para pelakunya,” sebutnya.
Penyelesaian persoalan hukum pidana melalui lembaga kepolisian kejaksaan dan peradilan disebut Meridian, seringkali bersifat pragmatis transaksional, dan manipulatif serta diskriminatif. Bila penyelesaian berlarut-larut, maka yang paling menderita bukan hanya sang guru selaku korban dari kejadian ini.