Orang Tua Gunting Rambut Guru, TPDI Sarankan Penyelesaian Secara Adat

Editor: Mahadeva

MAUMERE – Kasus orang tua murid SD Inpres Madwat Kota Maumere yang menggunting paksa rambut guru perempuan saat sedang mengajar di kelas disarankan diselesaikan hukum adat.

Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT Meridian Dewanta Dado,SH. Foto : Ebed de Rosary

“Dengan tanpa bermaksud menggurui pihak korban dan pihak pelaku, kami menyarankan dan mengusulkan agar penyelesaian permasalahan yang sedang dalam proses hukum oleh Polres Sikka itu bisa dialihkan atau diarahkan penyelesaiannya melalui proses hukum adat,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, Minggu (3/3/2019).

Akibat perbuatannya, pelaku  telah dihukum secara sosial, dihujat dan dipojokkan diseantero negeri ini, karena kasusnya viral. Disisi lain, sang guru mendapatkan simpati dan dukungan dari publik yang luar biasa. “Apa yang dilakukan orang tua murid itu tidak bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun secara moral,” tegasnya.

Pelaku saat ini sudah menyatakan penyesalan dan berupaya meminta maaf kepada korban. Dado menyebut, penyelesaian persoalan hukum pidana melalui kepolisian, kejaksaan dan peradilan, cenderung mengedepankan prosedur formal yang berbelit-belit. “Proses hukumnya pun berlarut-larut menghabiskan energi yang tidak sedikit. Dan hasil akhir tidak akan menimbulkan efek jera atau rasa malu bagi para pelakunya,” sebutnya.

Penyelesaian persoalan hukum pidana melalui lembaga kepolisian kejaksaan dan peradilan disebut Meridian, seringkali bersifat pragmatis transaksional, dan manipulatif serta diskriminatif. Bila penyelesaian berlarut-larut, maka yang paling menderita bukan hanya sang guru selaku korban dari kejadian ini.

Tetapi juga nasib para anak didik, yang harus dipertontonkan kepada penyelesaian hukum yang kaku, formalistik dan ujung-ujungnya melahirkan interaksi sosial yang dangkal, tanpa adanya keserasian hubungan antarpribadi atau antarkelompok di dalam masyarakat.

Anggota DPRD Sikka, Yani Making, menyebut, kasus yang terjadi tersebut bisa menjadi bahan introspeksi semua pihak. “Pihak sekolah harus membenahi fasilitas sekolah seperti pos satpam dan ada petugas satpamnya. Ini penting agar sekolah merupakan sebuah area yang tidak bisa dimasuki oleh siapapun sesuka hati tanpa ada pemberitahuan dan izin,” katanya.

Kejadian tersebut, seharusnya juga membuka mata Pemda dan DPRD Sikka, untuk kemudian menganggarkan dana pembangunan pagar sekolah. Termasuk membangun pos satpam di sekolah. Kemudian, Hak dan kewajiban orang tua murid, guru dan murid diatur secara jelas. Ini penting, karena untuk membangun pemahaman yang sama di tengah masyarakat.

Lihat juga...