Bawaslu Purworejo Limpahkan Berkas Dugaan Pidana Pemilu
MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melimpahkan berkas kasus dugaan pidana Pemilu 2019.
Berkas perkara tersebut atas nama ETH (54), seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) tersebut, dilimpahkan ke Polres Purworejo. “Pelimpahan berkas tersebut sudah diberikan tanda terima laporan dari pihak kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, Minggu (3/3/2019).
Tahapan pelimpahan dilakukan, setelah selama dua pekan terakhir Bawaslu Purworejo melakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Pelimpahan berkas kepada kepolisian dilakukan Jumat (1/3/2019) malam, oleh lima komisioner Bawaslu setempat, Nur Kholiq, Ali Yafie, Anik Ratnawati, Rinto Hariyadi, dan Abdul Azis. Proses pelimpahan didampingi tim asistensi, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo.
Kholiq yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Purworejo menyebut, kasus tersebut bermula dari temuan pengawasan kampanye melekat di Lapangan Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada 3 Februari 2019.
Terkait kasus tersebut, Bawaslu Purworejo sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan belasan saksi. Sesuai ketentuan, karena dugaan pidana, maka sejak awal proses penanganan kasus itu sudah melibatkan kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam lembaga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menyebut, rapat pleno Bawaslu setempat memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke tahap penyidikan kepolisian. Hal itu, setelah mencermati unsur formil dan material yang cukup kuat. Setelah dilimpahkan ke tahap penyidikan, sesuai UU No.7/2017, dan Perbawaslu No.31/2018, tahap penyidikan di kepolisian waktunya 14 hari.