MK Tolak Uji Materil UU Penodaan Agama
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengenai uji materil Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penodaan Agama).

Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK, hanya dapat melakukan pengujian konstitusionalitas UU terhadap UUD 1945. “Amar putusan, Tidak dapat menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Diputus dari Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan uji materil UU Penodaan Agama, Rabu (13/3/2019).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut, meskipun tidak terdapat permasalahan konstitusionalitas, Pemohon kembali mengajukan uji konstitusionalitas norma, atas pasal dalam perkara yang teregistrasi Nomor 5/PUU-XVII/2019. Hanya ada tambahan norma, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama.
“Pemohon mempermasalahkan norma pasal tersebut, jika tidak dilakukan revisi oleh pembentuk undang-undang, maka akan terjadi kerugian konstitusional. Namun menurut Mahkamah, pernyataan tersebut kemudian menjadi sulit dipahami, terutama terkait dengan hal yang sesungguhnya ingin dipermasalahkan Pemohon. Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK, maka Mahkamah hanya dapat melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945,” jelasnya.
Dengan demikian, sebenarnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di Mahkamah, karena norma undang-undang yang dipersoalkan telah ternyata dan diakui Pemohon sendiri sebagai norma yang konstitusional. “Sehingga apa yang bukan substansi yang menjadi objek permohonan bukan kewenangan dari Mahkamah, karena Pemohon sendiri mengakui bahwa norma tersebut konstitusional,” ungkapnya.
Pemohon menyampaikan, sebelumnya pernah mengajukan pengujian undang-undang yang sama, terkait Pasal 4 UU Penodaan Agama. Hasilnya telah diputus dalam Putusan Nomor 76/PUU-XVI/2018, yang menjelaskan tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap norma pasal tersebut.