MA Latih Hakim Memahami Perspektif Gender
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melatih para hakim memahami perspektif gender. Pemahanan tersebut dibutuhkan ketika mengadili perkara yang berhubungan dengan isu perempuan.
“Semua hakim tentu kami berikan pelatihan, supaya lebih memahami perspektif gender, terutama sejak MA menerbitkan Peraturan MA (Perma) 3 Tahun 2017, tentang Pedoman MA Mengadili Perkara Perempuan,” ujar Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA, Takdir Rahmadi, dalam diskusi keadilan bagi perempuan dan anak, dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.
Pendidikan mengenai perspektif gender dikatakan Takdir, sudah menjadi salah satu materi dalam kurikulum pendidikan calon hakim. Hal itu mulai diterapkan, sejak diterbitkan Perma 3/2017. Takdir mengatakan, perspektif gender harus dimiliki oleh setiap hakim. Tidak hanya hakim perempuan, namun juga hakim laki-laki, terutama bila hakim tersebut mengadili perkara perempuan.
“Jadi tidak harus hakim perempuan yang mengadili kasus-kasus terkait isu perempuan, hakim laki-laki pun tidak masalah, karena kami (MA) memberikan pelatihan bagi para hakim untuk memiliki perspektif gender,” jelas Takdir.
Praktisi media sekaligus aktivis perempuan, Sonya Hellen Sinombor, menilai, perspektif gender sangat penting dimiliki para hakim. Terutama hakim yang mengadili perkara perempuan dan anak. Hakim laki-laki menurut Sonya, bisa menangani kasus perkara perempuan asalkan memiliki perpektif gender yang baik. Dan tidak menjadi jaminan, hakim perempuan memiliki perspektif gender yang lebih baik.
Sonya mengimbau, MA untuk melakukan evaluasi keberadaan hakim yang mengadili perkara terkait isu perempuan. Hal itu dibutuhkan untuk memetakan keberadaan hakim-hakim yang sudah memiliki perspektif gender baik. “Ini bisa dihitung dari seluruh hakim, ada berapa jumlah hakim yang sudah memiliki perspektif gender,” pungkas Sonya. (Ant)