MA Belajar Pengelolaan Arsip ke MK
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Mahkamah Agung mempelajari manajemen pengelolaan arsip berbasis sistem informasi elektronik khususnya bidang nonteknis di Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyebut, hal itu menjadi bagian untuk menciptakan peradilan era baru yang berbasis teknologi. MA harus lebih giat mengembangkan e-office, agar bisa menerapkan pengarsipan berbasis sistem informasi teknologi yang sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan kenapa kita ke MK? Karena MA dan MK memiliki tuksi (tugas dan fungsi) yang berjejeran. Ada perihal teknis dan nonteknis. Sehingga akan memudahkan kami dalam mengadopsi dan menerapkannya. Dengan demikian kita dapat saling mengisi dan menginformasikan terkait penerapan teknologi ini,” kata Pudjo di Gedung MK, Selasa (19/3/2019).
Sekjen MK, M. Guntur, menyebut, MK telah menerapkan program program yang dirancang Arsip Nasional Republik Indonesia sejak 2016. Di dalam lingkungan MK, program pengelolaan arsip tersebut, dikenal dengan nama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD).
Awalnya, program tersebut terlihat tidak mungkin diterapkan, karena banyaknya aplikasi terdahulu yang gugur di tengah proses yang dilalui. “Namun, program pengarsipan berbasis teknologi ini-pun, mulai menjadi kebutuhan untuk me-monitoring berbagai lingkup pekerjaan di lingkungan MK, seperti Nota Dinas, Surat Dinas, Undangan, dan Pengumuman,” ungkapnya.
SIKD disebut Guntur, membuat pekerjaan menjadi lebih efisien. Di meja tidak ada lagi tumpukan fisik dari surat, karena semua dokumen telah melalui proses digitalisasi. Sehingga tidak ada lagi penundaan pekerjaan, yang terjadi antar bidang di kelembagaan.