Guru di Purbalingga Akhirnya Terima SK Pengangkatan GTT

Editor: Mahadeva

Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan SK pengangkatan GTT - (FOTO : Hermiana E.Effendi).

PURBALINGGA – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Purbalingga akhirnya ditandatangani Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.

Selasa, (19/3/2019) SK pengangkatan 63 honorer menjadi GTT tersebut diberikan. Plt Bupati yang biasa disapa Tiwi tersebut mengatakan, banyak hal yang harus dipertimbangkan, sebelum dilakukan penerbitan SK pengangkatan. Beberapa persoalan yang dikaji diantaranya, berkaitan dengan anggaran, regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, serta evaluasi kinerja dan dedikasi para tenaga honorer.

ʺTerkait anggaran, Pemkab Purbalingga harus menyiapkan anggaran hingga Rp24 miliar untuk menggaji GTT, selain itu juga ada evaluasi kinerja,ʺ terang Tiwi, usai penyerahan SK pengangkatan GTT,  Selasa (19/3/2019).

Honor GTT di 2019, diperhitungkan dari masa kerja. Untuk masa kerja nol sampai lima tahun, lima sampai 10 tahun dan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Dengan pengangkatan tersebut, secara otomatis penghasilan GTT akan meningkat. Peningkatan tersebut diharapkan dapat memacu para GTT untuk bekerja lebih giat dan bersungguh-sungguh mendidik para siswa.

ʺSaya memahami, peningkatan penghasilan ini mungkin tidak terlalu banyak, namun saya berharap, para GTT yang sudah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Purbalingga ini, dapat meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas untuk mendidik anak-anak dengan lebih bersemangat,ʺ tuturnya.

Sementara itu, dari 63 GTT yang menerima SK pengangkatan, sebanyak 47 orang merupakan guru kelas, guru Pendidikan Jasmani Olahraga Dan Kesehatan (PJOK) tiga orang dan guru Pendidikan Agama Islam 13 orang.

Lihat juga...