KPK Izinkan Direktur Krakatau Steel Kunjungi Anaknya Menikah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.
“Dalam ekspose tadi pimpinan sepakat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan hadir di akad nikah,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Samentara itu, KPK juga masih mendalami apakah uang suap yang diterima Wisnu, juga untuk kebutuhan pernikahan anaknya tersebut.
“Penyidik masih akan mendalami tentu saja kerena ini baru pemeriksaan awal tetapi mengenai WNU memang yang bersangkutan akan menikahkan anaknya. Jadi, kami dalam posisi menunggu surat dari keluarga untuk permintaan keperluan menghadiri acara tersebut,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam kesempatan sama.
KPK total telah menetapkan empat tersangka kasus suap itu, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta.
Sedangka diduga sebagai pemberi, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.
KPK juga menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka tersebut.
Saut menjelaskan bahwa pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.
“AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui,” ucap Saut.
Selanjutnya, kata Saut, Alexander Muskitta menyepakati “commitment fee” dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.