Kesepakatan Tarif MRT Anies dan Prasetio Langkahi Prosedur

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Keputusan bersama Gubernur DKI, Anies Baswedan, dan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, mengenai tarif Moda Raya Terpadu Jakarta dinilai melangkahi ketentuan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2019) – Foto Lina Fitria

Penetapan tarif sebesar Rp14.000 oleh kedunya, dinilai tidak tepat. Keputusan itu dianggap melangkahi keputusan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). “Itu kan, kesepakatan Anies dan Pak Ketua, nah hasil rapim Rp8.500, karenanya kesepatakan itu saya kira (harus) dibawa lagi ke rapim. Boleh saja ada kesepakatan, tapi kembalikan ke rapim itu pengesahaannya, supaya legal,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Rabu (26/3/2019).

Taufik menyebut, penentuan tarif MRT hasil pertemuan tertutup antara Anies dan Prasetio di Ruangan Ketua DPRD Jakarta, pada Selasa (26/3/2019), tidak bisa dikatakan sah. Pertemuan tersebut bukan forum rapat resmi. Dia mendesak, tarif MRT perlu dibahas lagi dengan DPRD DKI Jakarta. “Kan, mekanisme harus dilalui secara betul. Paling penting adalah penetapan tarif harus dilalui secara betul,” tuturnya.

Taufik tidak mempermasalahkan anggaran yang akan membengkak, bila subsidi yang diberikan untuk MRT makin besar. Banyak anggaran yang tidak terserap maksimal, sebaiknya dialihkan ke subsidi transportasi. “Kalau saya mau gratis. Pak Anies sekarang ngitung dari mana, ayo kita itung bareng. Kan, sekarang DKI duitnya besar ini,” jelasnya.

Taufik menyebut, penentuan tarif MRT bukan karena mendekati Pileg maupun Pilpres. Dia menampik desakan terkait tarif MRT berhubungan dengan Pileg. Dia menegaskan, APBD harus dinikmati oleh warga DKI Jakarta. “Subsidi besar baik nggak buat masyarakat. APBD buat siapa? Ya, udah itu aja,” sebutnya.

Lihat juga...