Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp6,6 Triliun

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri, menyebutkan, bahwa pihaknya sebagai wakil pemerintah telah menyelamatkan uang negara senilai Rp6,6 triliun karena memenangkan gugatan Arbitrase Indian Metal Ferro and Alloy Limited (IMFA) di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda.

IMFA sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

“Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, memenangkan Pemerintah Indonesia dengan menolak gugatan IMFA. Dengan menghukum IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah Indonesia senilai US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23 atau setara dengan Rp 6,6 triliun,” kata Mukri di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Mukri mengatakan, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah Indonesia pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

“Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah Indonesia untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US $ 469 juta atau sekitar Rp 6,6 triliun,” ungkapnya.

Lebih jauh Mukri memaparkan, keberhasilan penanganan perkara ini didukung oleh kerja sama tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, dengan Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden Indonesia.

“Pak Jaksa Agung sebelumnya telah memberikan kuasa substitusi kepada tim jaksa pengacara negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer,” sebutnya.

Lihat juga...