Hingga 17 Maret, 29 Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Provinsi NTT kembali berduka akibat masih adanya jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim pulang dari luar negeri. Hingga bulan Januari 2019 hingga 17 Maret 2019, tercatat 29 jenazah PMI asal NTT dikirim pulang.
“Jenazah-jenazah yang dikirim pulang merupakan warga kabupaten Sikka, bernama Bertolomeus Ngaji, asal Uwa, Kecamatan Palue. Korban meninggal karena sakit di Sarawak, Malaysia,” kata Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA), Gabriel Goa, Senin (18/3/2019).

Dikatakan Gabbt, sapaan karibnya, PMI asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia mayoritas adalah mereka yang nekat berangkat sendiri. Ada juga yang diajak oleh teman atau jaringan nonprosedural ke Malaysia.
“Fakta membuktikan, bahwa PMI nonprosedural alias ilegal asal NTT di Malaysia maupun negara-negara lainnya, akan mengalami kesulitan besar dalam mengakses hak mereka. Misalnya, akses dalam pelayanan kesehatan, pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan hukum,” ujarnya.
Selain itu, para pekerja nonprosedural juga kesulitan mengakses jaminan mendapatkan upah yang layak sesuai standar (International Labour Organization (ILO). Serta kesulitan mendapatkan jaminan pendidikan bagi anak-anak mereka, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam Konvensi ILO.
“Solusinya ke depan, pertama, calon PMI asal NTT agar mengikuti jalur resmi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Peraturan Gubernur (pergub) NTT,” sarannya.
Selain itu, PMI juga harus mengikuti pelatihan lewat Balai Latihan Kerja Luar Negeri, dan mengurus resmi dokumen dan jaminan kerja melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Berangkat ke luar negeri juga harus melalui embarkasi NTT.
Solusi kedua, ungkapnya, mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota se- NTT, agar sungguh-sungguh mengoptimalkan secara profesional, LTSA yang sudah dibangun di Tambolaka untuk melayani CPMI, asal Sumba.
Juga LTSA di Kupang, untuk melayani CPMI asal Timor, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Semau, dan LTSA di Maumere, untuk melayani CPMI asal Flores, Palue, Solor, Adonara, Lembata dan Alor.
“Solusi ketiga, mendesak Pemprov dan Pemkab atau Pemkot se-NTT, agar mengajak kerja sama dengan pihak swasta profesional, untuk membangun BLK standar internasional, berdekatan dengan LTSA, yakni di Tambolaka, Kupang dan Maumere,” tegasnya.
Solusi keempat, ungkap Gabby, mendesak Pemprov dan Pemkab atau Pemkot se-NTT untuk mengoptimalkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan human trafficking mulai dari provinsi, kabupaten dan kota hingga ke desa-desa se-NTT.
“Solusi kelima, Pemprov dan Pemkab atau Pemkot se-NTT bekerja sama dengan lembaga-lembaga agama dan LSM yang bergerak dalam pelayanan PMI, mendata PMI nonprosedural asal NTT di luar negeri,” tegasnya.
Selain itu, pesan Gabby, mempersiapkan CPMI yang mau bekerja di luar negeri dengan keterampilan, bahasa asing sesuai negara yang dituju, pengenalan kultur dan hukum di negara yang dituju. Serta mempersiapkan mereka menjadi duta pariwisata NTT, mencegah mafiasi human trafficking dan NTT ke depan bebas perdagangan orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, menyebutkan, LTSA di kantornya dibangun menggunakan dana sebesar Rp500 juta dari Kementerian Tenaga Kerja. Dana yang besar ini diperuntukkan membangun sebuah bangunan, agar calon pekerja migran bisa mendapatkan pelayanan yang prima.
“Tentunya fasilitas ini harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh calon pekerja yang akan bekerja ke luar negeri, baik yang berasal dari kabupaten Sikka maupun kabupaten lainnya di pulau Flores dan Lembata,” pesannya.
Germanus menjamin, segala kebutuhan dan informasi yang berkaitan dengan calon pekerja migran akan disampaikan secara detail. Pengurusan dokumen dan persyaratan lainnya akan dikerjakan dalam waktu singkat dengan biaya sesuai prosedur.
“Tentunya, kehadiran fasilitas ini bisa mencegah banyaknya masyarakat kita yang berangkat bekerja secara ilegal. Kami juga selalu melakukan sosialisasi ke daerah-daerah kantong pekerja migran, agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dan bekerja di luar negeri sesuai prosedur,” pungkasnya.