Dishub DKI Bantah tak Libatkan DPRD Tentukan Tarif MRT-LRT
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, membantah pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yang mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan tarif untuk Moda Raya Transportasi (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) atau Light Rail Transit.
“Enggaklah. Artinya, kan kami juga memberikan ruang kan. Artinya pemprov kan juga memberi ruang diskusi, melengkapi data, dan lain-lain,” kata Sigit, saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, usai rapat dengan Komisi C, Rabu (6/3/2018), sore.
Sigit mengungkapkan, salah satu alasan pembahasan itu baru dilakukan, karena kesiapan Pemprov DKI terhadap dokumen, sehingga bisa disepakati besaran tarif MRT.
Ada pun salah satu kematangan besaran tarif, yakni kemampuan rata-rata masyarakat. Tarif MRT nanti tidak menjadi beban atau pun mengecewakan masyarakat Jakarta yang sudah menanti-nanti.
“Kita tentunya menghormati DPRD sebagai representating masyarakat Jakarta. Tapi, juga memperhatikan itu semua. Kita complied terhadap aturan, kita juga lihat bagaimana kemampuan masyarakat,” ungkapnya.
Sigit menilai, justru rapat tersebut menunjukkan terbukanya Pemprov DKI untuk masukan dan DPRD DKI. “Nggak apa-apa, kami ikutin saja,” ujar dia.
Sigit mengatakan, bahwa proses lama untuk penentuan tarif LRT dan MRT, justru menunjukkan ketelitian dan kecermatan dalam penentuannya.
“Ini kan proses internalisasi panjang. Itu membuktikan prinsip cermat dan kehati-hatian,” kata Sigit.
Sementara, anggota Komisi C DPRD DKI, Ruslan Amsyari, mempermasalahkan soal tak dilibatkannya DPRD DKI dalam pembahasan penentuan tarif MRT dan LRT.
“Tolong libatkan kami. Kami jangan jadi stempel doang,” pintanya.
Salah satu alasan Ruslan menolak tarif yang diajukan oleh pihak eksekutif atau Pemprov DKI, karena data terkait tarif yang diajukannya pun baru diketahui oleh pihak DPRD DKI.
“Ini juga datanya baru, baru kami terima,” ucap Ruslan.
Dia menilai, Pemprov DKI baru melibatkan DPRD DKI dengan mengajukan surat persetujuan tarif MRT dan LRT pada Februari, lalu. Padahal, pembahasan tarif di Pemprov DKI sudah dilaksanakan berbulan-bulan.
“Hari ini kami ditodong, karena sudah ditentukan bulan ini akan dioperasikan, tarif sudah akan ditentukan,” ungkapnya.
Pemprov DKI seharusnya melibatkan DPRD DKI sejak beberapa bulan sebelumnya. Sebab, penentuan tarif MRT dan LRT memerlukan subsidi yang harus disetujui DPRD DKI.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso, mengatakan subsidi yang diajukan eksekutif terlalu tinggi.
“Subsidi yang pemerintah berikan tidak tahu menyasar kepada siapa, apakah untuk warga Jakarta atau untuk masyarakat umum yang dari luar Jakarta, padahal pajaknya berasal dari warga Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui, tarif penumpang yang diajukan pihak PT MRT sebesar Rp34.100. Kemudian, subsidi yang diajukan Pemprov DKI diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, sebesar Rp21.659. Dengan subsidi tersebut, penumpang hanya dikenakan tarif sebesar Rp12.441.
Sementara itu, untuk tarif LRT, tarif yang diajukan sebesar Rp41.655, dengan subsidi yang diajukan Pemprov DKI senilai Rp35.655. Artinya, penumpang hanya dikenakan biaya sebesar Rp6.000.
Kedua tarif ini disebut terlalu tinggi, karena pemerintah mengeluarkan subsidi sebesar Rp672 miliar untuk MRT, dan Rp327 miliar untuk LRT.
Seperti diketahui, transportasi massa ini direncanakan beroperasi pada akhir Maret 2018. Santoso mengatakan, pihaknya akan berupaya menyetujui tarif sebelum peresmian pada akhir Maret itu. Selain itu, di rapat selanjutnya, Komisi C akan berdiskusi dengan Komisi B, yakni yang membidangi perekonomian.