Alasan tak Berdasar, MK Tolak Uji Materi UU BPJS

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Permohonan uji materi UU No.24/2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon, Nur Ana Apfianti, ibu rumah tangga asal Surabaya, dinilai tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Berkaitan keinginan Pemohon, tetap menjadi peserta asurasi swasta dari PT Prudential, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan pilihan yang dapat diambil oleh Pemohon.

Hanya saja pilihan tersebut tidak menggugurkan kewajiban Pemohon untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan. Hal tersebut, justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi Pemohon, yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi swasta yang setiap bulannya sebesar Rp600.000.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum pada sidang putusan uji materi UU No. 24/2011 tentang BPJS – Foto M Hajoran Pulungan

Bahkan kondisi tersebut dinilai mahkamah, dapat menjadi kesempatan Pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas, untuk membantu sesama dengan menjadi peserta program BPJS Kesehatan.  “Karena pada dasarnya prinsip program BPJS Kesehatan adalah bersifat gotong royong, yang mengandung esensi yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Hal tersebut sejatinya juga prinsip hidup saling bertoleransi dan gotong royong, yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia yang sudah secara turun temurun ditularkan sejak nenek moyang bangsa Indonesia, yang hingga kini selalu diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah sejak lama menjadi karakter hidup bermasyarakat bangsa Indonesia,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo, yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah juga berpendapat, hal tersebut sekaligus menegaskan, yang dipersoalkan oleh Pemohon berkaitan dengan kepesertaan dalam program kesehatan ganda. Sesungguhnya masalah tersebut, tidak berhubungan dengan inkonstitusionalitas suatu norma.

Oleh karena itu, berkaitan dengan dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat dalil yang tidak berdasar dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. “Terkaitan dengan isu lain yang dipermasalahkan Pemohon, berkenaan dengan tenaga kerja asing yang juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 UU BPJS Kesehatan. Hal itu apabila dicermati dari semangat yang menjiwai pesan tersebut adalah, negara akan memberikan perlindungan kepada seluruh dunia usaha untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Khususnya terhadap para pekerjanya, baik yang warga negara Indonesia maupun warga negara asing, sehingga terhadap seluruh pengusaha, akan tidak terbebani dengan biaya kesehatan yang tinggi,” jelasnya.

Beban tersebut, dapat memicu dan menekan biaya yang menjadi beban pemberi kerja. Hal tersebut dapat berpengaruh pada tingginya harga barang, dan atau jasa yang diproduksi. Serta dapat membebani daya beli masyarakat.

Di samping pertimbangan hukum tersebut di atas, ketentuan pada norma tersebut juga merupakan representasi yang merupakan bentuk perwujudan keinginan, yang pada dasarnya dikehendaki oleh para pemberi kerja.

Termasuk yang memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, tujuan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat diwujudkan. Selain itu, bagi semua tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, dapat berpartisipasi di dalam mengejawantahkan kultur bangsa Indonesia yang selalu menjunjung tinggi falsafah hidup saling bertoleransi, dan mengedepankan prinsip gotong-royong,” ujarnya.

Mahkamah menyebut, Pasal 14 UU BPJS Kesehatan, tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. “Dengan demikian dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Lihat juga...