Alasan tak Berdasar, MK Tolak Uji Materi UU BPJS

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Permohonan uji materi UU No.24/2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon, Nur Ana Apfianti, ibu rumah tangga asal Surabaya, dinilai tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Berkaitan keinginan Pemohon, tetap menjadi peserta asurasi swasta dari PT Prudential, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan pilihan yang dapat diambil oleh Pemohon.

Hanya saja pilihan tersebut tidak menggugurkan kewajiban Pemohon untuk menjadi peserta program BPJS Kesehatan. Hal tersebut, justru seharusnya merupakan keberuntungan bagi Pemohon, yang diberikan kemampuan untuk dapat membayar premi asuransi swasta yang setiap bulannya sebesar Rp600.000.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum pada sidang putusan uji materi UU No. 24/2011 tentang BPJS – Foto M Hajoran Pulungan

Bahkan kondisi tersebut dinilai mahkamah, dapat menjadi kesempatan Pemohon untuk mewujudkan sikap solidaritas, untuk membantu sesama dengan menjadi peserta program BPJS Kesehatan.  “Karena pada dasarnya prinsip program BPJS Kesehatan adalah bersifat gotong royong, yang mengandung esensi yang mampu membantu yang tidak mampu, yang sehat membantu yang sakit. Hal tersebut sejatinya juga prinsip hidup saling bertoleransi dan gotong royong, yang menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia yang sudah secara turun temurun ditularkan sejak nenek moyang bangsa Indonesia, yang hingga kini selalu diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah sejak lama menjadi karakter hidup bermasyarakat bangsa Indonesia,” ungkap Hakim Konstitusi, Suhartoyo, yang membacakan pendapat Mahkamah.

Lihat juga...